Tiga pengedar narkoba diamankan Polsek Tambusai

Tersangka pengedar sabu di Tambusai ADP (30), AR (24) dan TK (23) (kredit foto: Tri Brata Polda Riau)

Tambusai, Kabarpebatasan.com – Tiga tersangka  pengedar narkoba jenis Sabu berikut barang bukti ditangkap Polsek Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau

Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu yang dipimipin langsung AKP Refelita Ginting SH mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Selasa (28/6/2022) sekira pukul 03.30 Wib.

Bacaan Lainnya

“Unit Reskrim Polsek Tambusai menangkap Pelaku TP Narkotika jenis Sabu Wilkum Polsek Tambusai di RT/016, RW/005 Desa Sialang Rindang,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH.

Para Tersangka diantaranya ADP (30), AR (24) dan TK (23), dengan Barang Bukti (BB) Satu Plastik Sedotan – Sendok terbuat dari pipet, Tiga Gram Narkotika serbuk Sabu – Paket plastik klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis Sabu.

“Dua Gram Narkotika Serbuk Sabu – Paket plastik klip berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu, 12 plastik klip kosong, Satu Kotak warna hitam, Satu Unit Timbangan elektronik warna Hitam,” terang Mardiono.

Lebih lanjut Mardiono menjelaskan, BB berikutnya, Satu Kaca Pirek, Dua Mancis, Satu Bong yang dimodifikasi dari botol minuman kemasan, Satu Helai Celana pendek jeans merk Black Baonk warna biru pudar Uang tunai Rp.200.000, Satu Jarum kompor, Satu Unit handphone merk OPPO A37F warna Gold, Satu Unit handphone merk Vivo Y33S warna biru Dongker.

“Hasil Test Urine para Tersangka sementara positif, sedangkan berat BB sekitar 5,16 Gram,” rincinya.

Kepada Ketiga Pelaku dipersangkakan Pasal 114 Jo 112 Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.

Pos terkait